FRONT PEMBELA ISLAM : DIBUBARKAN ATAU TIDAK
(KONTROVERSI SEPUTAR KEBERADAAN FRONT PEMBELA ISLAM)
I. Pendahuluan
Insiden Monas, sebuah istilah yang kemudian menjadi latar belakang munculnya
beragam pendapat tentang perlu tidaknya organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam dibekukan alias dibubarkan. Insiden Monas yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2008 merupakan puncak dari akumulasi pertentangan antara yang pro keberadaan Ahmadiyah dengan yang kontra keberadaan Ahmadiyah. Dalam peristiwa ini, AKKBP (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) sebagai pihak yang pro keberadaan Ahmadiyah berhadapan langsung dengan FPI (Front Pembela Islam) di pihak lain sebagai pihak yang kontra keberadaan Ahmadiyah. Informasi yang berkembang adalah FPI menyerang AKKBP.
Peristiwa "penyerangan" massa FPI terhadap massa AKKBP – Munarman selaku Panglima Komando Laskar Islam mengoreksi bahwa penyerangan tersebut bukan dilakukan oleh massa FPI melainkan oleh Komando Laskar Islam – inilah yang kemudian menjadi pemicu munculnya beragam pendapat tentang perlunya ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Pertanyaannya sekarang, perlukah FPI dibubarkan? Apakah pembubaran FPI akan menyelesaikan masalah? Apakah ada solusi lain selain pembubaran FPI? Tulisan ini akan mencoba mengurai masalah-masalah di atas.
II. Pembahasan
FPI didirikan pada tanggal 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan Ciputat, Jakarta Selatan oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubalig, dan Aktivis Muslim. Pendirian organisasi ini, seperti halnya pendirian organisasi masyarakat lain pasca tumbangnya rezim Soeharto, adalah imbas dibukanya alam demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
FPI dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam dalam menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar di setiap aspek kehidupan. Pendirian FPI dilatarbelakangi oleh pandangan terhadap keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. Adanya penderitaan panjang umat Islam, khususnya di Indonesia yang disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
b. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sector kehidupan.
c. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta umat Islam.
Tidak ada hal yang istimewa apabila melihat tujuan dan latar belakang pendirian FPI. Secara umum, tujuan dan latar belakang pendirian FPI adalah semata menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tidaklah aneh pula jika FPI menjadikan syariat Islam sebagai landasan dasar organisasinya. Syariat Islam baik sebagai landasan dasar/asas organisasi ataupun sebagai tujuan perjuangan juga banyak dianut oleh organisasi-organisasi lain, baik organisasi masyarakat maupun partai politik, pasca tahun 1998.
Dalam kiprahnya, FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya sangat kontroversial, khususnya yang dilakukan oleh Laskar Pembela Islamnya. Beberapa aksi seperti penutupan klab malam, tempat pelacuran dan maksiat, ancaman dan penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu (misalnya AS, Inggris, Australia dan warga negara lain yang negaranya memiliki persamaan kepentingan dengan zionis Israel), serta konflik dengan organisasi berbasis agama lain, seperti penentangan terhadap keberadaan Ahmadiyah adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa. Namun demikian, tidak bisa dikesampingkan bahwa FPI juga banyak melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan, seperti pengiriman relawan ke daerah bencana misalnya tsunami di Aceh, penggalangan dana untuk korban bencana, dan juga aksi solidaritas untuk rakyat Palestina.
Seringnya liputan media mengenai sepak terjang FPI, khususnya liputan tentang aksi-aksi FPI yang mengarah kepada anarkisme, membuat banyak pihak yang selama ini menentang keberadaan FPI menuntut dibubarkannya organisasi ini. Namun demikian, tidak sedikit pula yang tidak menghendaki pembubaran FPI.
Bagi yang menuntut pembubaran, main hakim sendiri yang sering dilakukan FPI sehingga sering berujung pada perusakan hak milik orang lain dalam aksinya, dijadikan sebagai dasar alasan. Sementara itu, bagi yang menentang pembubaran FPI beralasan bahwa yang dilakukan FPI disebabkan kemandulan sistem penegakan hukum. POLRI sebagai satu-satunya institusi penegakan hukum dianggap sering tidak memiliki inisiatif atau bahkan dianggap "membiarkan" berkembang biaknya kemaksiatan di masyarakat. Jadi, dapat dikatakan bahwa kontroversi seputar keberadaan FPI akan terus menjadi wacana.
Penulis beranggapan, keberadaan FPI adalah suatu keniscayaan. Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan menempatkan kehidupan berserikat dan berorganisasi sebagai hak bagi setiap warga negaranya, FPI berhak untuk hidup dan berkembang di Republik Indonesia tercinta ini. FPI, seperti halnya NU, Muhammadiyah, Persis dan ataupun ormas-ormas lain (berbasis agama ataupun nonagama), adalah aset bagi bangsa ini. Namun demikian, aksi-aksi kekerasan yang selama ini menjadi citra FPI harus ditinggalkan, karena selain tidak sesuai dengan norma hukum positif bangsa ini, ajaran Islam juga tidak menghendaki. Quran surat An Nahl ayat 125 menegaskan:
ادع الى سبيل ربّك بالحكمة والموعظة الحسنة وخادلهم بالتي هي احسن.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan jalan yang baik….."
Islam menghendaki dalam menyerukan kebenaran hendaknya dilakukan dengan cara:
a. bil-Hikmah, melalui perkataan atau tindakan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang batil (tidak benar); serta
b. Mau'idhah Hasanah, melalui lisan atau nasehat yang baik.
Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara mujadalah atau dialog melalui forum diskusi, seminar, symposium, dan lain-lain.
Oleh karena itu, sebagai sebuah organisasi perjuangan yang menempatkan penegakan amar ma'ruf nahi mungkar sebagai basis perjuangan, FPI dapat menempuh cara-cara yang lebih santun, sopan, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai perjuangan Islam dan tidak melanggar hukum positif bangsa ini. Cara-cara perjuangan yang dapat menimbulkan anarkisme harus ditinggalkan dan diganti dengan cara ma'ruf (santun dan damai) dan memberantas kemungkaran dengan cara bighairil mungkar (tanpa anarkis dan kekerasan). Jika ini dapat dilakukan, yakinlah bahwa FPI akan menjadi garda terdepan perjuangan Islam di Indonesia yang mendapat simpati dan empati dari masyarakat, tidak hanya masyarakat muslim tetapi juga masyarakat non-muslim. Dengan demikian, image atau pandangan bahwa FPI dalam menegakan nilai-nilai Islam selalu anarkis dan dengan kekerasan akan hilang dari pandangan masyarakat.
Namun, kita juga tidak bisa menutup mata, menjamurnya kemaksiatan dalam masyarakat sekarang ini dikarenakan penegakan hukum sangat lemah. POLRI sebagai satu-satunya institusi yang diberi wewenang oleh negara ini untuk menindak segala bentuk kemaksiatan harus berinisiatif untuk berkomitmen, tidak hanya dalam ucapan para petingginya tetapi juga dalam tindakan, memberantas segala bentuk kejahatan, kemaksiatan dalam bentuk apapun dan yang dilakukan oleh siapa pun dengan tidak memandang siapa pelakunya. Apabila hukum sudah ditegakkan dengan setegas-tegasnya, segala bentuk tindakan anarkis sebagai wujud penegakan hukum di masyarakat tidak akan muncul karena masyarakat sudah yakin bahwa POLRI akan menanganinya dengan tegas.
III. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1. FPI (Front Pembela Islam) sebagai sebuah organisasi masyarakat yang berasaskan Islam tidak harus dibekukan atau dibubarkan.
2. FPI harus mengubah cara pandang perjuangannya dari perjuangan dengan kekerasan menjadi perjuangan dengan hikmah, mau'idah hasanah, dan mujadalah.
3. POLRI sebagai satu-satunya institusi penegakan hukum di Republik tercinta ini harus berkomitmen, tidak hanya dalam ucapan para petingginya tetapi juga dalam tindakan, untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan dalam bentuk apapun dan yang dilakukan oleh siapa pun dengan tidak memandang siapa pelakunya.
SUMBER PUSTAKA
Alquran dan Terjemahnya. 2000. Semarang: Asy-Syifa
Front Pembela Islam dalam id. Wikipedia.org
Gazali, Hatim. 2008. "Menjernihkan Kontroversi AKKBP vs FPI" dalam
gazali.wordpress.com
Mahfudh, M. Sahal. 1994. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS
FRONT PEMBELA ISLAM : DIBUBARKAN ATAU TIDAK
(KONTROVERSI SEPUTAR KEBERADAAN FRONT PEMBELA ISLAM)
TUGAS MAKALAH
Disusun oleh:
NAMA : TITIN SUMARNI
Semester : VII
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "AL-HIKMAH" JAKARTA